Aspirasi Buruh Diakomodasi, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuki Tahap Akhir
- Created Oct 05 2026
- / 997 Read
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap menentukan pada awal Oktober 2026. Di tengah rencana sejumlah kelompok pekerja mengawal proses legislasi di DPR pada 6 Oktober, perkembangan terbaru menunjukkan DPR bersama pemerintah sedang mempercepat penyelesaian regulasi tersebut. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa pada 29 September 2026 mengatakan RUU ditargetkan dapat disahkan paling lambat 8 Oktober, sebelum masa sidang berakhir dan DPR memasuki masa reses pada 9 Oktober.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK pada 31 Oktober 2024 meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dan dibentuk dalam undang-undang tersendiri paling lama dua tahun. Artinya, tenggat konstitusionalnya jatuh pada 31 Oktober 2026. Karena itu, percepatan pembahasan saat ini bukan sekadar respons terhadap tekanan di jalan, melainkan bagian dari pelaksanaan putusan lembaga konstitusi.
Ruang partisipasi pekerja juga terus dibuka. Pada 16 dan 21 September 2026, Komisi IX DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan serikat pekerja, pengusaha, serta komunitas pengemudi untuk membahas isu pengupahan, hubungan kerja, jaminan sosial dan perlindungan kelompok pekerja dengan karakteristik khusus. Pada 29 September, pimpinan DPR kembali menerima perwakilan buruh dan memastikan tuntutan mereka diteruskan ke Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Bahkan, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah pada 4 Oktober 2026 menyatakan sekitar 95 sampai 96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam proses pembahasan. Pernyataan dari unsur serikat tersebut menunjukkan bahwa kanal dialog tetap berjalan meski masih terdapat sejumlah substansi yang harus dinegosiasikan.
Arah perlindungan pekerja juga telah diperkuat melalui kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pada 1 Mei 2026, Presiden mengesahkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK. Sebelumnya DPR dan pemerintah juga telah mengesahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga pada April 2026. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembenahan kebijakan ketenagakerjaan dilakukan melalui regulasi, dialog sosial, dan mekanisme perlindungan konkret.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















